Rabu, 12 Oktober 2011

RENCANA TATA RUANG MENURUT UU/24 TAHUN 1992


     Dalam rangka menjaga serta mewujudkan kelestarian fungsi lingkungan hidup dalam keseimbangan yang dinamis dengan perkembangan kependudukan, sekaligus agar dapat menjamin kelangsungan pembangunan nasional yang berkelanjutan, yang kemudian disempurnakan menjadi pembangunan berkelanjutan berwawasan lingkungan, maka dikembangkan pola tata ruang yang menyerasikan tata guna serta sumber daya alam lainnya dalam satu kesatuan yang harmonis dan dinamis serta ditunjang oleh pengelolaan perkembangan kependudukan yang serasi.
Melalui pendekatan kewilayahan, diketahui bahwa ryuang wilayah negara sebagai suatu sumber daya alam terdiri dari berbagai satu sub sistem. Seiring dengan maksud tersebut Undang-undang yang secara langsung berkaitan dengan penataan ruang saat ini adalah UU No. 24 tahun 1992 tentang penataan ruang dalam UU No.24/1992 untuk mewujudkan ruang-ruang yang lebih terorganisir. Penataan Ruang mengisyaratkan agar setiap kota menyusun Rencana Tata Ruang Wilayah Kota sebagai pedoman dalam pemanfaatan ruang bagi setiap kegiatan pembangunan. RTR Wilayah Kota merupakan rencana pemanfaatan ruang kawasan perkotaan yang disusun untuk menjaga keserasian pembangunan antar sektor dalam rangka penyusunan dan pengendalian program-program pembangunan perkotaan jangka panjang.

Fungsi RTR Wilayah Kota adalah untuk menjaga konsistensi perkembangan kawasan perkotaan dengan strategi perkotaan nasional dan arahan RTRW Provinsi dalam jangka panjang, menciptakan keserasian perkembangan kota dengan wilayah sekitarnya, serta menciptakan keterpaduan pembangunan sektoral dan daerah.
Maraknya perumahan atau real estat di kawasan Depok tampaknya tidak menyurutkan minat developer untuk terus membangun. Ini tidak lain karena masyarakat masih mendapatkan value dari Depok. Berbeda sekali dengan Bekasi atau Tangerang yang terbukti perumahan di sana sulit berkembang.
Kesalahan utama bukan pada pengembang atau keberadaan perumahan di kawasan Depok, tetapi lebih kepada tidak adanya penataan kota yang terencana di kawasan ini. Terbukti, dari data yang disebutkan di atas, pembangunan perumahan di sana belum melebihi ketentuan yang digariskan oleh pemerintah. Kelemahan yang jelas tampak adalah tiadanya akses jalan alternatif di samping harus diakui tidak ada integrasi kawasan perumahan. Setiap kawasan perumahan cenderung terpencar-pencar (scattered) dan berdiri sendiri. Terlepas dari kelemahan yang tampak, rasanya ke depan kita masih akan menyaksikan naiknya permintaan rumah utamanya kelas menengah atas. Ini karena tidak adanya penambahan signifikan perumahan di kota Jakarta, menyebabkan orang memilih rumah di Depok
Sebaiknya pemerintah tidak segera tanggap dan membenahi infrastruktur yang ada, utamanya jalan, selamanya kemacetan akan menjadi hambatan yang membebani kota Depok.

Sumber:
elib.unikom.ac.id/download.php?id=111805

http://a-life-sketch.blogspot.com/2010/10/hukum-dan-hukum-pranata-pembangunan.html
http://eprints.lib.ui.ac.id/10536/
i-lib.ugm.ac.id/jurnal/download.php?dataId=2036
www.penataanruang.net/taru/upload/paper/sekjen_140604.pdf

http://membangundepok.blogspot.com/2006/02/masalah-tata-ruang-kota-depok.html

Tidak ada komentar:

Posting Komentar